BORNEONEWS, Palangka Raya – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam Inmendagri Nomor 02/2022 PPKM berlangsung selama 13 hari yakni tanggal 4-17 Januari 2022.
Pada Inmendagri ini Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menerapkan PPKM Level 1 hingga Level 3. Level 1 yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Seruyan, Lamandau, Gunung Mas, Pulang Pisau dan Barito Timur.
Kemudian untuk Level 2 yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Katingan, Kabupaten Murung Raya dan Kota Palangka Raya. Sedangkan Level 3 hanya berlaku di Kabupaten Sukamara.
Tidak banyak perubahan dalam kebijakan PPKM awal tahun ini, hanya saja ada ketentuan tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
SKB 4 menteri tentang PTM ini ditandatangani oleh Menkes, Budi Gunadi Sadikin, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2021.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.