Kadisnakertrans Kalteng Terima Kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sampit
Kontribusi dari Widia Natalia, 15 Juli 2022 08:13, Dibaca 85 kali.
MMCKalteng – Palangka Raya – Perlindungan ketenagakerjaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan wajib bagi pekerja.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah (Prov Kalteng) Farid Wajdi mengatakan dalam rangka melindungi pekerja telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kalteng.
(Baca Juga : Gubernur H. Sugianto Sabran Pimpin Rapat Koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Provinsi Kalteng)
“Dengan terbitnya Pergub ini semoga menambah kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”, tutur Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Farid Wajdi saat menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Sampit Yunan Suhada, di ruang Kerja Kadisnakertrans, Kamis (14/7/2022).
Farid berharap kepatuhan pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Sampit Yunan Suhada menyampaikan agar ada pendampingan dari pihak Disnakertrans dalam kepatuhan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dukungan Pengawas Ketenagakerjaan sangat diharapkan, dengan terbitnya Pergub ini”, ucap Yunan.
Koordinasi itu juga menyepakati permintaan dokter penasehat untuk kecelakaan kerja di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan cabang Sampit.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Prov. Kalteng Andi Jairin serta Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan cabang Sampit Dian Partawijaya.(WDY/Sumber:Disnakertrans Prov. Kalteng)
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Sumber: https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/38660/kadisnakertrans-kalteng-terima-kunjungan-kepala-bpjs-ketenagakerjaan-sampit