JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengingatkan masyarakat agar segera melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi NPWP.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan validasi data NIK sangat penting guna mewujudkan satu data Indonesia. Untuk itu, masyarakat perlu segera melakukan validasi data secara mandiri.
“Karena mulai 1 Januari 2024, format NPWP lama sudah tidak berlaku lagi,” katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjakbar, Kamis (2/3/2023).
“Lapor lewat e-filing, bisa kapan saja dan di mana saja,” ujar Suryadi. (rig)
Sumber: https://news.ddtc.co.id/kadin-ajak-wp-segera-validasi-nik-sebagai-npwp-dan-lapor-spt-tahunan-46143