BORNEONEWS, Sampit – Zakaria alias Ijak (37) penjual kayu ke galangan UD Harapan Bersama dituntut pidana penjara selama 18 bulan penjara.
Selain itu, pria berstatus terdakwa itu, oleh jaksa Rahmi Amalia juga didenda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Rahmi, Rabu, 23 Februari 2022.
Fakta sidang terungkap, kalau kayu tanpa dokumen yang diamankan dari terdakwa untuk dijual ke sebuah galangan di Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun kayu itu akan dibeli oleh UD Harapan Bersama milik terdakwa Aliansyah. Biasanya, kayu itu dibeli dengan harga per meter kubiknya Rp 1 juta.
Kayu itu ditebang di hutan Babirah menggunakan chainsaw. Kemudian diangkut dengan perahu mesin miliknya sendiri.
Terdakwa diamankan pada Selasa, 12 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di muara sungai Babaung, Desa Babaung dan Babirah, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.