JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin membeberkan dampak dari adanya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan dimulai pada Maret 2024 mendatang.
Budi mengatakan, penonaktifan NIK ini hanya akan dilakukan terhadap para penduduk yang secara KTP masih di Jakarta, tetapi domisili atau tempat tinggalnya sudah di luar Jakarta. Terhadap penduduk yang akan dinonaktifkan NIK-nya tersebut, maka yang bersangkutan tak dapat mengakses layanan kependudukan yang mengharuskan adanya NIK.
“Saat melakukan transaksi misalnya perbankan, Samsat bayar pajak, bayar BPJS, nanti akan ada semacam notifikasi bahwa anda harus ke Dinas Dukcapil,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/5).
Dengan begitu, nantinya penduduk yang NIK-nya sudah dinonaktifkan mau tak mau harus datang ke Dinas Dukcapil terdekat dan memperbarui tempat tinggalnya.
“Jika mereka mau keluar (ganti domisili) nanti lapor ke kita, jika mau mindahkan NIK tempat domisili jadi mereka bisa pindah,” jelas Budi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penonaktifan KTP Elektronik bagi penduduk yang sudah tidak tinggal di DKI masih dalam tahap rencana dan pendataan.
“Kami sedang melakukan pendataan. Berdasarkan data awal, sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta dan angkanya akan terus berkembang,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (3/5).
Data ini didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir.
“Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan,” ucap Budi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
Sumber: https://riaupos.jawapos.com/nasional/05/05/2023/300670/jika-nik-dinonaktifkan-tak-bisa-akses-bpjs-hingga-bayar-pajak.html