TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh pula, istilah itu cocok diberikan pada salah satu Narapidana (Napi) Lapas Kelas IIA Palangkaraya yang melarikan berhasil ditangkap oleh Polres Kotawaringin Timur, Polda Kalteng, Selasa (7/3/2023).
Napi tersebut ialah Jihat (26) yang dihukum kurungan penjara akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ia diamanakn jajaran Polres Kotawaringin Timur di Perumahan Karyawan H8, PT Agro Bukit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu membenarkan, terkait penangkapan narapidana Kelas IIA Palangkaraya yang kabur tersebut.
“Betul napi atas nama Jihat berhasil kami amankan,” ujarnya singkat saat dihubungi Tribunkalteng.com.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap 3 orang narapidana yang masih melarikan diri.
Ketiga narapidana yang berkeliaran, yakni bernama Abdul Rahman bin Rajali dengan tindak pidana pemerkosaan dan Pencurian dengan kekerasan dengan sisa lama hukuman 12 tahun, 10 bulan, 7 hari
Kemudian Pancareno Rama Kencana Adiwardana Marry Yuandi bin Johandi dengan tindak pidana pembunuhan, dengan sisa lama hukuman 15 tahun, 1 bulan, 18 hari.
Sedangkan Prihartono bin Lili dengan tindak pidana pembunuhan, serta sisa hukuman selama 8 tahun, 6 bulan, 20 hari.
Adapun ketiga narapidana tersebut memiliki masa tahanan mulai 4 tahun hingga 15 tahun kurungan penjara.
Sedangkan Jihat sendiri memiliki sisa masa tahanan 4 tahun, 6 bulan, 6 hari, namun dirinya bersama 3 narapidana lainnya melarikan diri, pada Jumat (3/3/2023).
Dirkrimum Polda Kalteng mengatakan dirinya berencana untuk berangkat menuju Kotawaringin Timur.
“Saya rencananya berangkat ke Kotim dan melakukan pengembangan terhadap 3 narapidana lainnya,” tutup Kombes Pol Faisal F Napitupulu. (*)
Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2023/03/07/jihat-tertangkap-dirkrimum-polda-kalteng-kami-lakukan-pengembangan-3-napi-lainnya