Sampit (ANTARA) – Jenazah Dede Suwandi (23), petani yang tenggelam di Sungai Mentaya, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ditemukan di dasar oleh penyelam tradisional.
“Pencarian oleh penyelam tradisional sekitar satu jam. Lokasi penemuannya di dasar sekitar tempat terjadi kecelakaan itu. Kondisinya jenazahnya masih bagus karena kejadiannya baru satu malam,” kata Ketua RT 07 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang, Suryadi di Sampit, Jumat.
Jenazah korban ditemukan sekitar pukul 07.45 WIB. Jenazah kemudian langsung dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan.
Dede yang juga merupakan mahasiswa semester akhir salah satu perguruan tinggi di Sampit itu tenggelam saat kelotok bermuatan kelapa sawit yang dikemudikannya tenggelam, Kamis (2/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu korban sedang mengangkut kelapa sawit hasil panen dari Kecamatan Seranau menyeberang sungai menuju tempat tinggalnya di Kelurahan Baamang Hulu. Korban sendirian mengangkut sawit hasil kebun milik orangtuanya.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/566177/jenazah-petani-sawit-di-sampit-ditemukan-di-dasar-sungai
Related
Related Posts
-
Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kalimantam Tengah, Aryawan. (ZONAKALTENG/Istimewa). ZONAKALTENG, Buntok-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kalimantan Tengah, Aryawan mengatakan untuk lomba desa tingkat provinsi tahun 2022 ini diikuti sebanyak 8 desa dan 4 kelurahan di provinsi setempat. “Delapan desa dan empat kelurahan tersebut berada …
-
SAMPIT – Hingga kini, penyebab kebakaran sebuah gudang kelontongan di jalan Kopi Selatan, Kelurahan Mentawa (MB) Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang terjadi sejak Minggu 12 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB sore masih belum diketahui. Laporan wartawan ini di lapangan, bahwa api masih menyala namun tidak sebesar kobaran api pada …
-
Kapanlagi Plus – Saat membeli kartu perdana Axis yang baru, pengguna wajib melakukan proses registrasi terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana peraturan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2016. Berdasarkan peraturan itu, registrasi bisa dilakukan dengan memasukkan nomor KTP dan NIK. Sementara, untuk satu nomor KTP dan NIK dibatasi hanya bisa dipakai …
-
BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran meminta, agar pengembangan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di setiap kabupaten kota menyesuaikan potensi wilayahnya masing-masing. “Untuk itu saya meminta Bupati dan Wali Kota untuk dapat melakukan pendataan terhadap sumber daya apa saja yang dimiliki dimasing-masing daerahnya,” katanya, Senin, 14 Maret 2022. Dia menjelaskan, di …
-
INTEROGASI :IST/BERITASAMPIT – Kedua Warga Negara Asing asal Pakistan, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Sampit. SAMPIT – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah sampai saat ini masih melakukan penahanan terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang diamankan pada Rabu, 03 Februari 2022. “Kedua …