BORNOENEWS, Sampit – Rahmat alias Amat menjemput Heriansyah alias Heri dikediamannya diajak untuk menemaninya mengantar narkotika jenis sabu, karena sebelumnya ada seseorang yang memesannya.
“Sabu itu mau kami antar kepada pembeli, atas suruhan Ijai,” kata Heri saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Namun siapa pemesan sabu itu Heri mengaku tidak mengetahui, karena dirinya hanya diajak saja, akan tetapi dirinya mengaku tahu kalau yang akan mereka antar itu adalah sabu.
“Yang tahu siapa pemesan sabu itu Ijai dan Rahmat,” ucap Heri dihadapan penuntut umum saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Data yang diperoleh Jumat, 11 Maret 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 26 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 Wib di Jalan Manggis 2, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.