SEMARANG, DDTCNews – KPP Pratama Semarang Timur menggelar kegiatan edukasi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang faktur pajak yang dihadiri 42 wajib pajak yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP).
Pegawai KPP Pratama Semarang Timur Meilana mengatakan PER-03/PJ/2022 diterbitkan agar pelaksanaan faktur pajak selaras dengan era digital dan terotomasi. Peraturan baru itu juga untuk penyelarasan dengan peraturan-peraturan di atasnya yang sudah lebih dahulu terbit.
“Perlu dilakukan penyelarasan dengan peraturan di atasnya tersebut termasuk PER-03/PJ/2022 yang memberikan pedoman teknis dalam pelaksanaan PMK 18/2021 sehingga dapat memberikan kepastian hukum,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (5/6/2022).
Sumber: https://news.ddtc.co.id/jelaskan-aturan-pencantuman-nik-di-faktur-pajak-kpp-ini-temui-42-pkp-39613