Jauh-jauh dari Seruyan Hanya Jadi Kurir Sabu, Berniat Antar Barang Haram ke Parenggean Akhirnya Kepergok Polisi

Jauh-jauh dari Seruyan Hanya Jadi Kurir Sabu, Berniat Antar Barang Haram ke Parenggean Akhirnya Kepergok Polisi

IST/BERITA SAMPIT – Terlapor Eko, kurir sabu yang sedang menunjukan barang bukti saat dipergoki polisi di tengah perjalanan.

SAMPIT – Polisi dari jajaran Polsek Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil gagalkan penyelundupan sabu-sabu yang dibawa menggunakan mobil Innova silver yang dikemudikan oleh Eko Susanto (39). Rencananya barang haram itu berasal dari Sampit dan akan diantar ke Desa Parenggean dan sekitarnya.

Polisi memergoki Eko yang sendirian di mobil saat berada di Jalan Poros Desa Pelantaran – Parenggean, pada Sabtu 3 September 2022 sekitar pukul 00.05 WIB.

Menurut Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Ahmad Januar, bahwa Eko adalah warga Jalan Kambat Raya, Kelurahan Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil Toyota Innova warna silver dengan nomor KH 1735 P yang diduga membawa Narkotka golongan I bukan tanaman jenis sabu,” kata Januar saat dikonfirmasi.

Setelah itu anggotanya melakukan penyelidikan dan melihat mobil tersebut melintas di Jalan Poros Pelantaran – Parenggean, kemudian mobil tersebut dihentikan. Dengan menunjukkan surat perintah tugas penggeledahan dan disaksikan oleh ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dalam mobil tersebut dan ditemukan sejumlah barang bukti satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu sebanyak tiga bungkus plastik kecil yang berada di dalam dasbord mobil.

Saat penggeledahan juga ditemukan satu buah timbangan digital warna silver, satu buah kaca pipet, tiga buah potongan sedotan, tiga pak plastik klip yang semua barang tersebut diakui adalah milik terlapor.

Polisi juga menemukan 14,18 gram sabu-sabu di mobil tersebut, kemudian Barang bukti dan terlapor akhirnya diamankan ke Polsek Cempaga Hulu.

“Sementara ditemukan timbangan dan barang beserta uang hasil transaksi, barang dari Sampit yang akan di edarkan di daerah Parengean dan sekitarnya. Kami dalami untuk melihat jaringan yang bersangkutan, namun dia adalah seorang kurir,” ungkap Januar.

Pihaknya pun menyangkakan Eko dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(jmy)

(Visited 90 times, 90 visits today)




Sumber: https://beritasampit.co.id/2022/09/03/jauh-jauh-dari-seruyan-hanya-jadi-kurir-sabu-berniat-antar-barang-haram-ke-parenggean-akhirnya-kepergok-polisi/

Leave a Reply

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID