BORNEONEWS, Sampit – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IA (36) yang juga pedagang warung di Jalan Bumi Asri Barat, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ditangkap polisi karena nyambi jualan sabu.
“Perempuan tersebut kami tangkap dengan 11 paket barang bukti sabu,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko, Jumat, 21 Oktober 2022.
Berat sabu yang diamankan polisi secara keseluruhan mencapai 58,89 gram, bersama kantong plastik, timbangan digital, potongan sedotan, 2 pak plastik klip, Hp dan celana.
Tertangkapnya pengedar sabu itu bermula ketika polisi mendapatkan laporan bahwa di sekitar jalan tersebut sering digunakan untuk tempat transaksi sabu.
Sehingga, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa salah satu pengedarnya adalah IRT, sekaligus pedagang warung.
Sumber: https://www.borneonews.co.id/berita/280515-irt-ini-ditangkap-polisi-karena-nyambi-jualan-sabu