TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT -Kepolisian Sektor (Polsek) Jaya Karya Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS) amankan seorang Ibu rumah tangga (IRT), karena kepemilikan narkotika jenis sabu, Sabtu (29/1/2022).
Polsek Jaya Karya saat mendapatkan laporan dari warga, langsung berkoordinasi guna menangkap pelaku.
Penangkapan berlokasi di Jalan H M Arsyad Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Jaya Karya, AKP Triawan Kurniadi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga diduga menyimpan atau membawa sabu.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Tersangka Pengedar Sabu, Ditangkap Saat Duduk di Kebun Sawit
Baca juga: Narkoba Kotim Meluas ke Semua Kecamatan, Peredarannya Rambah Perkebunan Kelapa Sawit
Baca juga: Pengungkapan Kasus Narkotika Kotim Makin Banyak, Peredarannya Lewat Darat Laut dan Udara
“Tersangka berinisial RL (39) merupakan seorang ibu rumah tangga, yang tinggal di Desa Jaya Karet,” ujarnya.
Berdasarkan laporan dari warga, anggota Polsek Jaya Karya melakukan penyelidikan terhadap tersangka RL.
Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan H M Arsyad, Sabtu (29/1/2022) sore.
“Tersangka mencoba membuang salah satu barang bukti, beruntung petugas melihat hal tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti,” ungkap AKP Triawan Kurniadi.
Setelah pelaku berhasil diamankan oleh petugas, dilanjutkan dengan penggeledahan pada RL.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 bungkus plastik yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor kurang lebih 2,76 gram,” ungkapnya.
Selain itu, hasil penggeledahan, petugas juga mengamankan 2 buah korek api gas, 2 (dua) lembar tisu, 1 buah handphone, dan 1 buah tas selempang.
“Semua barang bukti ditemukan di dalam satu tas yang dibawa pelaku saat diamankan,” ujar AKP Triawan.
Atas temuan tersebut, pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor oleh petugas Polsek Jaya Karya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh RL, membuatnya harus berakhir di penjara.
“Pelaku RL akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap AKP Triawan Kurniadi. (*)
Berita IRT Ditangkap Saat Melintas di Jalan Desa Jaya Karet MHS, Polisi Sita Tas Berisi 2,76 Gram Sabu ini agregasi dari:
https://kalteng.tribunnews.com/2022/01/30/irt-ditangkap-saat-melintas-di-jalan-desa-jaya-karet-mhs-polisi-sita-tas-berisi-276-gram-sabu.