Kanal9.id – Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah secara resmi ditetapkan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui penandatanganan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 Oktober, yang kemudian menjadi UU No. 7 tahun 2021. Aturan integrase ini akan berlaku sepenuhnya mulai tahun depan, tepatnya 1 Januari 2024.
Integrasi antara NIK dan NPWP ini bertujuan untuk membentuk Single Identity Number (SIN), yang akan menggabungkan dan memadukan informasi dalam rangka mempermudah sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak, sekaligus melengkapi basis data master file wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan memperoleh akses yang lebih luas terhadap data dan informasi terkait pelaporan pajak, seperti informasi mengenai kegiatan usaha, transaksi yang berkaitan dengan pajak, pendapatan atau kekayaan, transaksi keuangan, pergerakan devisa, penggunaan kartu kredit, serta laporan keuangan atau aktivitas bisnis yang dilaporkan oleh pihak ketiga. Integrasi ini diharapkan mampu meningkatkan rasio pajak dengan mendorong wajib pajak untuk mematuhi aturan perpajakan melalui sistem self-assessment yang lebih efisien.
Sumber: https://kanal9.id/integrasi-nik-npwp-mulai-berlaku-sepenuhnya-tahun-2024-simak-penjelasannya.11615.html