JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan integrasi nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan memberikan berbagai keuntungan bagi otoritas dan wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan integrasi data NIK menjadi bagian dari upaya DJP memperbaiki data pada sistem informasi perpajakan. Integrasi tersebut juga bakal mempermudah wajib pajak mengakses layanan perpajakan.
“Ini akan memperbaiki layanan, memberikan kemudahan kepada wajib pajak perihal penggunaan NIK sebagai NPWP sehingga wajib pajak tidak lagi perlu untuk melakukan pendaftaran atau registrasi NPWP,” katanya, dikutip pada Minggu (12/3/2023).
Sumber: https://news.ddtc.co.id/integrasi-nik-npwp-djp-tegaskan-akses-layanan-pajak-bakal-makin-mudah-46352