JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan NIK sebagai NPWP masih berlaku terbatas pada layanan administrasi perpajakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Fungsional Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) Rumadi mengatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih belum bisa digunakan untuk keperluan administrasi pada instansi lain yang mensyaratkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Sampai saat ini, NIK sebagai NPWP hanya terbatas untuk membuka aplikasi DJP Online. Untuk mempermudah dan memperkenalkan dulu,” ujarnya dalam Tax Live, dikutip pada Jumat (5/6/2022).
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://news.ddtc.co.id/instansi-lain-mensyaratkan-npwp-sudah-bisa-pakai-nik-ini-kata-djp-41051
Sumber: https://news.ddtc.co.id/instansi-lain-mensyaratkan-npwp-sudah-bisa-pakai-nik-ini-kata-djp-41051