Kanal9.id – Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan inovasi terkini dalam upaya menyelaraskan administrasi kependudukan dan perpajakan di Indonesia.
Langkah ini resmi diinisiasi berdasarkan Pasal 2 ayat (1a) dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.
Seperti yang disebutkan dalam situs djkn.kemenkeu.go.id, proses peralihan ini akan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun 2023. Hal ini akan diterapkan secara penuh pada tahun depan, tepatnya tanggal 1 Januari 2024.
Sumber: https://kanal9.id/inilah-cara-mudah-integrasikan-nik-npwp-secara-online.11634.html