SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan membentuk satuan tugas penangan Covid-19 (STPC) di tingkat Kecamatan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Pembentukan tersebut bertujuan untuk percepatan mencegah peningkatan penyebaran Covid-19 di Kotim hingga tingkat bawah.
“Ketua Satgasnya kalau di tingkat Kecamatan ya camat, untuk tingkat RT ya ketua Rtnya,” kata Dandim 1015 Sampit, Letkol Czi Akhmad Safari, Rabu 13 Januari 2021.
Letkol Czi Akhmad Safari pada saat memimpin rapat persiapan pembentukan Satgas di tingkat Kecamatan hingga tingkat RT tersebut mengungkapkan, para Satgas ini nantinya memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan di tingkat Kecamatan hingga tingkat RT.
“Namun mereka juga memiliki tugas bagaimana zona merah tingkat Desa dapat berzona Orange dan Orange bisa menjadi kuning dan kuning berubah menjadi zona hijau dan putih, serta dapat mempertahankan zona pada posisi aman,” ungkapnya.
Lanjutnya, Satgas tingkat Kecamatan dan RT ini tidak hanya terkait pengawasan penerapan protokol kesehatan melainkan bertanggung jawab juga untuk mensosialisasi dan memberi pemahaman serta meyakinkan masyarakat terkait vaksin Covid-19 yang selama ini masih banyak isu-isu negatif di kalangan masyarakat.
“Satgas ini yang seharusnya meyakinkan masyarakat bahwa vaksin Covid-19 dapat meminimalisir penyebaran Covid-19, bukan TNI dan Polri,” tuturnya.
Dengan adanya Satgas tingkat Kecamatan dan RT ini diharapkan dapat mengurangi peningkatan penyebaran Covid-19 dan masyarakat paham pentingnya dan keamanan vaksin Covid-19 yang dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kotim.
(dev/matakalteng.com)
The post Ini Upaya Pemkab Kotim Cegah Covid-19 Hingga Tingkat RT appeared first on Mata Kalteng.