Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi darat menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
Namun, Kemenhub juga memperbolehkan PPDN untuk menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat perjalanan domestik jika tak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut juga menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga akan diutamakan bagi PPDN dengan kendaraan bermotor umum, serta angkutan sungai, danau,dan penyeberangan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline
Narator: Chrisstella Efivania Rosaline
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Adisty Safitri
Musik: Dig Deep by RW Smith
#syaratperjalanandomestik #perjalanandomestik #JernihkanHarapan
Sumber: https://video.kompas.com/watch/155963/ini-solusi-untuk-pelaku-perjalanan-yang-tak-bisa-akses-pedulilindungi