SAMPIT – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah membuka pos untuk layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi karyawan yang ada di wilayah setempat.
“Pos pengaduan THR sudah kami dirikan dan buka sejak minggu pertama Ramadan,” kata Kepala Disnakertrans Kotim Fuad Sidiq melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Gatut Setyo Utomo, Selasa, 19 April 2022.
Dengan dibukanya pos pelayanan pengaduan itu, masyarakat atau karyawan bisa melapor kepada pihaknya jika hak mereka tidak dibayarkan. Namun disebutnya sampai saat ini belum ada karyawan yang melapor terkait hal tersebut.
“Sampai sekarang belum ada yang melapor. Karena pembayaran THR keagamaan itu H-7 Lebaran Idul Fitri. Jadi sekarang memang belum waktunya pembayaran, sehingga belum ada yang melapor,” sebutnya.
Pekerja atau karyawan bisa melapor langsung ke Kantor Disnakertrans Kotim Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 1 Sampit, pada hari kerja yaitu Senin-Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB.
Ditegaskan, jika nanti hingga ada masyarakat yang melapor lantaran belum menerima THR keagamaan dari batas yang ditentukan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk melakukan mediasi antara karyawan dengan perusahaan yang bersangkutan.
“Mediasi itu tujuannya untuk mencari jalan keluar agar gak karyawan tetap dibayarkan. Tapi kami harap tidak ada karyawan yang tidak menerima THR Keagamaan. Kami juga sudah menyurati sejumlah PBS terkait pembayaran THR ini, dimana paling lambat itu H-7 Lebaran dan itu semoga dapat dijalankan,” terangnya.
(dev/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2022/04/19/ini-jadwal-layanan-pengaduan-thr-di-disnakertrans-kotim