Tertib administrasi kependudukan akan membuat tepat sasaran dalam pemberian subsidi ke masyarakat.
JERNIH-Penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI pada tahun 2024 Salah satunya adalah yang bersangkutan akan kesulitan mendapatkan layanan penggunaan BPJS dan berbagai layanan yang menggunakan NIK seperti layanan Samsat dan perbankan.
“Sebenarnya menonaktifkan itu tetap ada, tetapi mereka disaat menggunakan KTP untuk BPJS, untuk pelayanan perbankan, Samsat datanya tidak terlihat, nah mereka harus menghubungi Dukcapil,” kata Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sumber: https://jernih.co/potpourri/ini-alasan-ktp-warga-dki-yang-tak-tinggal-di-jakarta-harus-dihapus/