JAKARTA, iNews.id – Implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mulai diberlakukan penuh pada 2023 mendatang. Hal ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, Jumat (20/5/2022), perjanjian ini bertujuan memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil. Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP.
Melalui kesepakatan perjanjian ini, DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Editor : Maria Christina
Sumber: https://www.inews.id/multimedia/infografis/infografis-nik-resmi-jadi-npwp-mulai-tahun-depan