Pemerintah tengah menjalankan program integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP). Program ini dijalankan oleh direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, sejak program ini diluncurkan hingga 15 November 2022 sudah adalah 52,9 juta nomor KTP alias NIK yang bisa dipakai sebagai NPWP.
Jumlah tersebut mencapai 7,2 persen dari total 68,52 juta wajib pajak yang terdaftar.
“Sampai 15 November 2022, pukul 14.55 WIB sudah ada 52,9 juta NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP,” ujar Neil dikutip dari Belasting.id, pada Jumat (16/12/2022).
DJP akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya wajib pajak mengenai proses integrasi NIK menjadi NPWP. Menurutnya, sosialisasi diperlukan agar proses validasi NIK menjadi NPWP dapat berjalan efektif.
Tidak hanya kepada khalayak, Neilmaldrin menuturkan DJP juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada Kementerian/Lembaga (K/L) hingga perbankan. Tujuannya sama, untuk menginformasikan mengenai validasi NIK menjadi NPWP.
Dia menyebutkan sedikitnya ada 500 surat pengingat yang dikirmkan ke berbagai K/L hingga perbankan. Dia menerangkan surat itu ditujukan sebagai reminder bahwa mulai tahun depan dan 2024 mendatang, proses administrasi yang menyangkut NPWP akan mulai menggunakan format 16 digit angka.
“Karena kita dan pak Dirjen [Suryo Utomo] akan menyurati 500 pihak yang harus kita ingatkan, ini loh tahun 2024 kita akan mengubah dari 15 digit menjadi 16 digit,” ungkap Neilmaldrin.
Dirjen P2 Humas DJP menyampaikan pengintegrasian NIK menjadi NPWP itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Hal itu pun dinilai menudahkan wajib pajak dalam melakukan administrasi perpajakan.
Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5166592/indonesia-ketinggalan-integrasikan-npwp-dan-nik-dibanding-negara-lain