SAMPIT – Mempersulit petugas dalam mendata untuk keperluan negara, maka orang tersebut dapat disanksi. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
“Secara Undang-Undang sudah diatur sanksi bagi warga yang tidak mau membantu pendataan. Tapi kami enggan menerapkan sanksi tersebut kepada masyarakat. Kami ingin kegiatan pendataan yang sifatnya berkesinambungan,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Eddy Surahman, Kamis, 6 Oktober 2022.
Pihaknya tidak ingin terjadi insiden kurang baik dengan masyarakat. “Kami berharap masyarakat maupun pihak perusahaan membantu petugas pendataan dalam melaksanakan tugasnya. Tentu dengan menerima dan memberikan data sesuai keperluan,” tegasnya.
Diketahui saat ini pihak BPS sedang ditugaskan mendata penduduk di seluruh Indonesia untuk membangun basis data terkait dengan kesejahteraan sosial ekonomi atau disebut registrasi sosial ekonomi (Regsosek).
Sebanyak 800 petugas akan dilatih. Pelatihan berlangsung dari 24 September hingga 14 Oktober 2022. Sedangkan pendataan atau surveinya dilaksanakan Pendataanya nanti akan berlangsung tanggal 15 Oktober hingga 15 November 2022.
Pihak BPS Kotim mengaku optimis dari waktu dan jumlah petugas yang ada akan mampu menyelesaikan pendataan bagi seluruh penduduk di Kotim. “Data ini nanti akan digunakan pemerintah dalam program perlindungan sosial. Jadi kami berharap kegiatan ini berjalan lancar. Dan tentu dukungan dari semua pihak kami perlukan,” tambahnya.
(dev/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2022/10/06/hati-hati-ada-sanksi-bagi-yang-mempersulit-petugas-survei-bps