TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Setelah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP Kalteng 2023, Rabu (7/12/2022) ini Gubernur Kalteng bakal menetapkan dan mengumumkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK Palangkaraya 2023.
Tidak hanya UMK Palangkaraya 2023 saja yang akan diumumkan naik, juga UMK Kotim 2023, UMK Kobar 2023, UMK Barut 2023, UMK Mura 2023, UMK Gunung Mas 2023, UMK Kapuas dan daerah lain Kalimantan Tengah.
Semua usulan UMK 2023 itu diajukan kepada Gubernur Kalteng untuk ditetapkan dan diberlakukan mulai 1 Januari 2023.
Sesuai instruksi dari Kemennaker, pengumuman UMK 2023 seluruh daerah di Kalteng paling lambat pada 7 Desember 2022.
Besaran usulan kenaikan UMK itu didasarkan kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri atas pemerintah daerah, perwakilan buruh/pekerja dan organisasi perwakilan pengusaha.
Sebagaimana sikap Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) pusat, seluruh Apindo di daerah menolak usulan besaran kenaikan UMK 2023.
Apindo menolak penghitungan besaran UMK 2023 didasarkan Permennaker Nomor 18 tahun 2022.
Mereka lebih sependapat penghitungan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Adapun perbedaan pola penghitungan pada dua peraturan tersebut adalah:
Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 menggunakan acuan pada inflasi atau pertumbuhan ekonomi tertinggi
Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yaitu pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dan Upah Minimum Provinsi (UMP) sehingga dianggap memberatkan oleh pengusaha.
Daftar usulan UMK 2023 di Kalteng
UMK Palangkaraya naik menjadi Rp 3.226.753.
UMK Kobar naik menjadi Rp 3.352.982.89.
Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2022/12/07/hari-ini-ditetapkan-daftar-usulan-umk-palangkaraya-2023-umk-kobar-umk-kotim-umk-barut-umk-mura