INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ratusan pengendara yang menggunakan knalpot brong berhasil dijaring petugas kepolisian dari Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Hal itu menyusul keresahan masyarakat dengan maraknya pengendara yang memakai knalpot bising itu.
Menurut Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin bahwa dalam dua pekan terkahir pihaknya telah menilang 126 pengedara yang menggunakan knalpot bising.
“Sejak 4 Februari 2022 hingga hari ini 16 Februari 2022, total tilang knalpot brong sebanyak 126 pengendara,” sebut Salahhidin, Kamis, 17 Februari 2022.
Penindakan terhadap pengendara knalpot brong tersebut dilakukan karena dianggap sangat menggangu masyarakat. Dan tentunya sudah termasuk dalam pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
“Penggunaan kenalpot bising merupakan pelanggaran lalu lintas, oleh sebab itu pihaknya terus melakukan penindakan hukum,” kata Salahhidin.
Selain itu, pengguna knalpot bising rata-rata juga sering terlibat aksi balap liar di jalan raya. Sehingga, hal tersebut sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kegiatan yang kami lakukan juga bukan hanya penindakan semata, namun juga dilakukan edukasi terhadap pengendara. Agar bisa disiplin dalam berlalu lintas dengan mengutamakan keselamatan,” terang Salahiddin.
Editor: Akhiruddin
Baca berita selengkapnya di Intim News.