SAMPIT, Sampit – Sahri (31) warga pendatang yang akan mengedar sabu di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur divonis selama 10 tahun penjara.
Hakim sependapat dengan tuntutan selama 10 tahun penjara, namun dalam vonisnya denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara sementara dalam tuntutan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara oleh jaksa Roshian Arganata.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” kata majelis hakim, dalam amar putusannya, Selasa, 14 Juni 2022.
Fakta persidangan, warga Jalan Dusun Gunung Anyar, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur ini dianggap bersalah setelah diamankan pada Sabtu, 22 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Manggis 2, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 bungkus sabu dengan berat197,39 gram dan sebuah ponsel dalam kamar kos yang disewa oleh Wafiruddin. Sementara itu barang bukti sebuah ponsel dan motor milik Wafiruddin
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/266899-hakim-sepakat-pria-yang-edarkan-sabu-di-sampit-dihukum-10-tahun-penjara