Sampit, infobanua.co.id – Kedatangan rombongan hakim adat dilokasi kelokasi lahan yang disengketakan antara Alpin Laurence JAP, Drs.Wahju Daeny, Candra Salim dan Soejatmiko Lieputra sebagai penggugat dan Hok Kim alias Acen Suwartono sebagai tergugat.
Dalam persidangan adat yang dilaksanakan di kantor DAD Kotim, yang mana dalam keputusan sidang adat tersebut memutuskan kalau lahan yang dipermasalahkan itu milik Alpin Laurence Jap dan kawan kawan.
Putusan itu mengatakan segala sesuatu legalitas berkaitan dengan lahan, tergugat diminta untuk mengembalikannya kepada pihak penggugat. Dalam persidangan adat itu pula terungkap kalau dari awal mediasi sampai persidangan adat tergugat tidak hadir, hingga sidang adat yang dipimpin oleh 7 hakim adat memutuskan kepemilikan lahan yang syah kepada penggugat.
Ketika pembacaan putusan sidang adat Selasa (30-8-2022) dilokasi lahan oleh salah satu hakim adat, tampak terlihat jalan akses masuk kelahan tertutup oleh truk dan mobil hingga pembacaan putusan tersebut diluar lahan yang disengketakan.
“Putusan ini mutlak dan mengikat kalau ingin menempuh jalur hukum yang lain silahkan.” Tegas Damang Jekan Raya Kardinal Tarung kepada sejumlah wartawan dilokasi sengketa lahan.
Ucapan yanghampir sama juga disampaikan oleh ketua Harian DAD Kotim, Untung TR dia mengatakan kalau hukum adat dayak keputusan yang disampaikan oleh hakim adat tadi menurutnya syah. Kalaupun pihak tergugat tidak puas dengan keputusan itu jelasnya wajar saja, dia mempersilahkan pihak tergugat ambil langkah hukum yang lain.
“Saya hanya berpesan kepada semua orang dayak, jangan sampai di adu domba sesama orang dayak dan itu bisa merugikan kita orang dayak.”Untung mengingatkan Untung juga mengingatkan sebaiknya lahan yang disengketakan ini dikosongkan dulu. Terkait soal surat pemanggilan dari Biro apokasi Hukum , Untung menegaskan bahwa dirinya beserta kawan kawan dipastikan tidak akan hadir. Sebab menurut Untung itu bukan wewenang mereka terkecuali yang memanggil itu ketua umum DAD Kalteng.
“Saya pastikan kami tidak akan hadir untuk surat Biro Apokasi dan Hukum itu,” tegas Untung.
Usai pembacaan putusan sidang adat yang mana putusan itu mengatakan kalau pemilik lahan syah itu adalah Alpin Laurence Jap dan kawan kawan, mendapat protes dari pihak Hok Kim alias Acen seperti yang disampaikan oleh Benny Tamuan kepada infobanua Sampit.
Benny mengatakan kalau awal milik lahan ini adalah milik dia, dalam perjalanannya dia tidak pernah menjual lahan tersebut kepada orang lain selain kepada Hok Kim alias Acen, begitu juga yang disampaikan koordinator mantir Wahendri dan Ducun Umar.
“Saya tidak pernah menjual lahan ini yang namanya Alpin Laurence JAP dan kawan kawan mereka itu.”Sanggah Benny kepada infobanua Sampit.
Zainal
Sumber: https://infobanua.co.id/2022/08/31/hakim-adat-bacakan-putusan-lahan-di-blokir-pihak-tergugat/