RADAR JOGJA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIJ menjamin hak suara warga binaan tersalurkan saat Pemilu 2024. Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIJ M Akhyar menuturkan saat ini ada 2.086 warga binaan di Jogjakarta. Tersebar di 9 UPT Pemasyarakatan.
Dari jumlah tersebut hanya ada 24 warga binaan yang belum mendapatkan NIK. Tentunya ini menjadi tugas jajarannya untuk melacak asal muasal. Sehingga dapat memliki NIK sesuai daerah asal.
“Proses yang 24 itu memang menjadi tugas kami, kami tetap menelusuri. Kami sudah bekerja sama dengan dukcapil setempat. Kalau memang tidak didapatkan akan dibuatkan, bisa,” jelas Akhyar ditemui di Muja Muju, Umbulharjo, Kota Jogja, Jumat (10/2).
Akhyar menambahkan ada warga binaan yang bukan warga Jogjakarta. Namun melakukan kejahatan di wilayah Jogjakarta. Kebanyakan warga binaan yang tidak memiliki identitas berasal dari Lampung.
Akhyar tak menampik kendala pencarian identitas. Pihak Polisi juga tidak memiliki data karena memang belum terdaftar. Kondisi ini sudah terjadi sejak awal kelahiran.
“Kebanyakan dari Lampung yang benar-benar anak hilang. Sulit untuk menelusuri. Melakukan (kejahatan) dari sini ada rombongan. Mereka memang pure tidak punya identitas sama sekali. Susah, dari pihak kepolisian juga tidak bisa,” katanya.
Meski demikian, pihaknya turut menggandeng Dukcapil dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat. Nantinya Bapas akan turut menelusuri silsilah KK dan data lainnya.
Sementata itu untuk tetap mewadahi suara warga binaan pihaknya juga akan memfasilitasi terbentuknya KPPS di lapas. Sifatnya adalah KPPS Khusus. Setidaknya ada dua hingga tiga untuk setiap Lapas.
“Kalau penguhuni dibawah 100 ya hanya satu. Ini untuk menyiasati bagaimana setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih,” ujarnya. (isa/dwi)
Sumber: https://radarjogja.jawapos.com/jogja-raya/2023/02/10/hak-suara-warga-binaan-saat-pemilu-2024-tak-hilang/