Juga, lanjutnya, dinyatakan perbuatan terdakwa H Asang Triasha bukan merupakan tindak pidana korupsi, tetapi merupakan perbuatan dalam lapangan hukum keperdataan.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag Recthvalvolging),” ujar Rahmadi menyebutkan bunyi amar putusan.
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi, Rahmadi menyebutkan bahwa penuntut umum diperintahkan untuk mengeluarkan dan membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara sejak putusan diucapkan.
“Kita lihat hari ini, jika sesuai putusan terdakwa secepatnya sudah keluar,” ungkapnya.
Diketahui, H Asang dan terjerat pusaran korupsi pekerjaan jalan sepanjang 43 kilometer dari Desa Tumbang Sanamang hingga Desa Kiham Batang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan tahun 2020.
H Asang Triasha didakwa bersama-sama dengan Hernadie, mantan camat Katingan Hulu yang sudah divonis bersalah dan saat ini masih mengajukan perlawanan pada tingkat Kasasi.
Pekerjaan jalan disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.107.850.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PPKN) Nomor: R-700/06/LHA-PPKN/INSP/2021 tanggal 30 September 2021 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan. (APRIANDO/B-7)
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/278929-h-asang-triasha-divonis-lepas-pada-tingkat-banding