1tulah.com, SAMPIT-Anggota Komisi III DRPD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan, Riskon Fabiansyah mengaku sangat menyayangkan adanya oknum guru di Sampit yang ditangkap karena diduga menjadi bandar sabu-sabu.
“Tentunya dengan kejadian ini sangat kami sayangkan apalagi yang terlibat masalah narkoba salah satu tenaga pendidik kita, tentunya mempunyai beban moril untuk memberikan suri tauladan yang baik untuk murid-muridnya, baik dari sisi akidah maupun akhlak. Bukan malah sebaliknya,” kata Riskon kepada 1tulah.com di Sampit, Rabu (19/1/2022).
Legislator Komisi III DPRD Kotim yang membidangi pendidikan ini menilai, bahwa kejadian ditangkapnya oknum guru ini adalah peringatan bagi dunia pendidikan di Kotim, bahwa bahaya narkoba sudah merambah dunia pendidikan, bahkan sampai kepada guru.
Karena itu lanjutnya, jika tidak dicegah dan ditangani serius, tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada siswa atau siswi yang bisa menjadi korban narkoba juga ini yang harus segera ditindak lanjuti serius.
“Kami menyambut baik keinginan Bupati Halikinnor yang memerintahkan Dinas Pendidikan sebagai pemangku kepentingan pembinaan dunia pendidikan secepatnya bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional dan Polres Kotawaringin Timur untuk melakukan tes urine kepada tenaga pendidik ini penting agar mendekteksi lebih jauh tentang bahaya narkoba,” jelasnya.
Riskon menambahkan, terkait dengan kejadian ini Dinas Pendidikan disarankan untuk memasukkan mata pelajaran pilihan tentang bahaya narkoba dalam kurikulum sekolah. Tujuannya sebagai pencegahan dini dengan memberi pemahaman kepada pelajar tentang bahaya narkoba.
Seperti diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur menangkap 10 orang diduga terlibat peredaran narkoba di Sampit, salah satunya adalah DS (46) yang diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) bertugas sebagai guru di sebuah sekolah di Kecamatan Cempaga.
“Dia berperan sebagai sub bandar, berarti ada bandar di atasnya. Ini masih kami dalami kasusnya untuk ditelusuri lebih jauh,” kata Kapolres AKBP Sarpani.
Ada tujuh kasus yang diungkap dalam 18 hari terakhir dengan tersangka sebanyak 10 orang, terdiri dari tujuh laki-laki dan tiga perempuan. Total barang bukti yang disita 86,27 gram senilai Rp172. 540.000.
Sepuluh orang tersangka tersebut adalah S (54), I (49), HW (45), M (40), MK (40), M (45), S (52), H (45), MSA (29) dan DS (46). Tersangka S dan H merupakan suami istri, sedangkan DS merupakan guru.
Post Views:
12
Berita Guru di Kotim Ditangkap Jual Sabu, Bukti Narkoba Sudah Merambah Dunia Pendidikan ini agregasi dari:
https://1tulah.com/2022/01/19/guru-di-kotim-ditangkap-jual-sabu-bukti-narkoba-sudah-merambah-dunia-pendidikan/.