Gugatan Kepemilikan ratusan Hektare perkebunan Sawit di Sampit ‘Kandas’ di Pengadilan Tinggi Palangka Raya

Gugatan Kepemilikan ratusan Hektare perkebunan Sawit di Sampit ‘Kandas’ di Pengadilan Tinggi Palangka Raya

Banjarmasin, kalselpos.com – Sengketa kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Keruwing, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, ini berawal dari
gugatan Wanprestasi yang diajukan Hok Kim alias Acen terhadap Alpin Laurence dkk melalui Pengadilan Negeri (PN) Sampit, dengan register perkara Nomor 41/Pdt.G/2022/PN.Spt tertanggal 28 Juli 2022.

Atas adanya gugatan tersebut, pihak Alpin Laurence Jap dkk menunjuk penasehat hukum, Adv Dr Sugeng Aribowo dan Adv Sanusi dari Kantor Hukum Trusted and Reasssure Lawfirm yang berkantor di Banjarmasin.

Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang dan beberapa kali penundaan pembacaan putusan, selanjutnya pada Kamis, tanggal 13 Juli 2023 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit secara e-Court, telah memutus perkara tersebut dengan mengabulkan gugatan Hok Kim alias Acen untuk sebagian.

Atas adanya putusan PN Sampit tersebut, Adv Dr Sugeng Aribowo dan Adv Sanusi selaku penasehat hukum Alpin Laurence Jap dkk, pada Selasa, 18 Juli 2023, langsung menyatakan Banding hingga memasukan memori Banding kepada Kepaniteraan PN Sampit, pada tanggal 24 Juli 2023.

“Lantas, pada tanggal 7 September 2023, kami selalu penasehat hukum Alpin Laurence Jap dkk, mendapatkan informasi untuk perkara yang dimohonkan Banding (Perkara Nomor 66/PDT/2023/PT.PLK) pada Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Kalteng, telah diputus majelis hakim, dengan menyatakan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor : 41/Pdt.G/2022/PN.Spt, tanggal 13 Juli 2023, dan mengadili sendiri dengan menyatakan menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya,” ucap Adv Dr Sugeng Aribowo kepada kalselpos.com, Jumat (8/9/23) siang, di Banjarmasin.

Penasehat hukum Alpin Laurence Jap dkk, menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang telah menerima permohonan Banding pihaknya, sekaligus memutus berdasarkan fakta hukum. “Dan kami juga siap menghadapi upaya hukum Kasasi yang akan diambil pihak Hok Kim alias Acen,” jelas Sugeng.

Kasus ini sendiri berawal dari
Hok Kim yang diperintahkan oleh Alpin Laurence dkk untuk mengelola perkebunan sawit, di Desa Keruwing, Kecamatan Cempaga, seluas ratusan hektare.

Sedang, 14 sertipikat milik Alpin Laurence dkk serta uang sebesar Rp7 miliar yang digelontorkan terhadap Hok adalah untuk mengelola kebun sawit tersebut.

Namun belakangan, fakta tersebut coba diputar balik Hok Kim, dengan mengakui jika ratusan hektare lahan sawit itu, adalah miliknya.

Sedang, uang sebesar Rp7 miliar merupakan uang pinjaman Hok Kim ke Alpin Laurence cs.

Namun akhirnya, upaya Hok Kim itu kandas di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, usai majelis hakim menerima Banding pihak Alpin Laurence cs, sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor : 41/Pdt.G/2022/PN.Spt, yang sebelumnya dimenangkan Hok Kim alias Acen terhadap Alpin Laurence.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store




Sumber: https://kalselpos.com/2023/09/08/gugatan-kepemilikan-ratusan-hektare-perkebunan-sawit-di-sampit-kandas-di-pengadilan-tinggi-palangka-raya/

Leave a Reply

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID