TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Waduh gawat akibatnya jika Anda belum melakukan pemadanan data NIK dan NPWP sebelum batas waktu terakhir 31 Desember 2023.
Perlu diketahui, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) telah meminta wajib pajak untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ).
Imbauan tersebut sesuai dengan langkah pemerintah yang akan menggunakan NIK menjadi NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.
DJP memberikan waktu bagi wajib pajak untuk memadankan NIK dan NPWP sampai 31 Desember 2023.
Berdasarkan data, NIK yang sudah dipadankan menjadi NPWP berjumlah 59,03 juta atau sekitar 82,41 persen.
• Aturan Baru, Cara Melakukan Pemadanan NIK KTP dan NPWP Berakhir 31 Desember 2023
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, ada konsekuensi yang dirasakan wajib pajak bila NIK mereka belum dipadankan dengan NPWP melewati 31 Desember 2023.
Ia menyampaikan, wajib pajak akan mengalami kesulitan akses layanan perpajakannya.
Adapun layanan perpajakan, seperti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number ( EFIN ).
“Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan,” ujar Dwi dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (24/10/2023).
DJP lakukan sosialisasi
Penjelasan Dwi senada dengan penuturan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.
Ia mengatakan, ada beberapa hak wajib pajak yang tidak bisa diakses bila NIK dan NPWP tidak dipadankan per 1 Januari 2024.
Agar wajib pajak melakukan pemadanan, Yon menyampaikan pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Di sisi lain, kantor pajak juga membuka perluasan pelayanan, asistensi dan pemadanan agar wajib pajak mengintegrasikan NIK dan NPWP secara mudah.
Sumber: https://pontianak.tribunnews.com/2023/10/30/gawat-ini-akibatnya-jika-nik-dan-npwp-anda-tidak-segera-dipadankan