BORNEONEWS, Sampit – Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kalimantan Tengah mendampingi Tuafik dan sejumlah rekannya yang kini diproses di Pengadilan Negeri Sampit atas dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal hutan tanamam rakyat (HTR) Gapoktanhut Bagendang Raya.
Jailani mengatakan terdakwa yang kini diproses di pengadilan adalah anak dan keluarganya. Mereka Rabu, 13 April 2022 mendatangi pengadilan meminta agar Taufik Cs dibebaskan.
“Kami mohon keadilan yang seadil-adilnya. Karena mereka waktu itu hanya mengambil upah dan itu juga di lahan HTR, kami juga tidak ingin ada rekayasa dalam kasus ini,” katanya.
Dia mengaku menggandeng Gerdayak karena ada kaitannya dengan hak masyarakat adat, selain itu perjuangan yang dilakukan selama ini tidak pernah membuahkan hasil. “Seperti demo sampai RDP di DPRD tidak ada hasilnya,” tegasnya.
Jailani juga mengaku kalau mereka merupakan bagian dari keanggotaan kelompok tani, namun pada kenyataan justru mereka yang dilaporkan hingga menyeret anak dan kerabatnya ke penjara.
Sementara Sekretaris Umum Gerdayak Kalteng, Sumiharja mengaku akan mendampingi masyarakat Ramban dan mereka sudah menurunkan tim advokasi untuk Taufik Cs yang kini dalam proses persidangan di pengadilan.
“Masalah ini sebenarnya adalah lahan HTR sesuai SK menteri dalam pointnya tidak boleh tanam sawit, nah ini ditanam sawit,” tukasnya.
Maka dari itu mereka akan berjuang untuk keadilan masyarakat yang kini sedang ditahan tersebut. Sementara itu Tina M, tim advokasi Gerdayak secara tegas menolak kriminalisasi terhadap masyarakat Ramban itu dan meminta agar Taufik Cs dibebaskan.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.