RADARBANDUNG.id, BANDUNG –Berikut informasi seputar format baru NPWP dan cara mengoneksikan NIK dengan NPWP – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meresmikan peluncuran inovasi tersebut pada Selasa (19/07) lalu. Menkeu dan Dirjen Pajak Suryo Utomo mendemokan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK sebagai tanda mulainya perubahan besar tersebut.
“Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan,” ujar Dirjen Pajak seperti dikutip dalam rilisnya.
Format baru NPWP
Setelah resmi diluncurkan, berikut informasi seputar format baru NPWP yang berlaku mulai 14 Juli 2022, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022:
1. Untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.
3. Bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Namun, sampai 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.
“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dikutip dari laman DJP.
Selengkapnya, untuk wajib pajak yang saat ini sudah memiliki NPWP, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.
Namun, ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Kalau begitu, DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak dan/atau saluran lainnya.
Sumber: https://www.radarbandung.id/2022/10/03/format-baru-npwp-dan-cara-koneksikan-dengan-nik/