Wonogiri — Sebanyak empat Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Wonogiri dicatut sebagai anggota partai politik (Parpol). Setelah ditelusuri, keempat warga tersebut bukan pengurus parpol dan bahkan dua diantaranya adalah anggota pengawas pemilu.
“Ada, sebelum dibuka aduan itu juga ada dua orang yang kebetulan pengawas. Itu sudah dilakukan perbaikan,” terang Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, melalui Divisi Penyelesaian Sengketa, Joko Wuryanto, Kamis (8/9).
Menurut dia, saran perbaikan itu sudah disampaikan ke KPU Wonogiri yang kemudian diteruskan ke KPU RI. Selanjutnya, KPU RI memberitahukan persoalan tersebut ke Parpol bersangkutan
Setelah adanya perbaikan itu, Bawaslu Wonogiri juga menerima dua aduan dari masyarakat yang NIK-nya dicatut dan terdaftar sebagai anggota parpol tertentu.
“Cuma aduannya tidak lengkap, artinya tidak dilampiri surat pertanyaan dan tidak ada KTP. Sehingga hanya NIK yang tertera di sini,” jelasnya.
Joko mengatakan, setiap warga yang melapor harus melengkapi laporannya dengan surat pernyataan yang bukan sebagai anggota parpol dan dilengkapi dengan data dukung lain seperti nama lengkap dan KTP.
Editor : Dhefi Nugroho
Sumber: https://timlo.net/baca/68719764368/empat-nik-warga-wonogiri-tercatut-sebagai-anggota-parpol/