TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) empat komisioner dan dua staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sulsel, tercatat dalam keanggotaan partai politik.
Hal itu terkuak dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Belum dipastikan apakah nama ke enam penyelenggara pemilu itu sengaja dicatut atau tidak.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu yang juga salah satu Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya, membenarkan temuan itu.
Ia mengatakan, temuan itu bermula saat seluruh komisioner KPU di Sulsel diminta untuk mengecek NIK-nya di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Dari situ ditemukan ada empat anggota (komisioner) dan juga dua staf (dalam data aplikasi Sipol),” kata Asram Jaya saat ditemui di kantornya, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (8/8/2022) siang.
Ke enam penyelenggara itu, lanjut Asram, pun diberikan kesempatan untuk memberikan sanggahan atau tanggapan.
“Ada proses ketika masyarakat merasa tidak mengajukan diri sebagai anggota partai politik dan tidak membebankan, itu dapat melakukan tanggapan,” ujar Asram Jaya.
“Jadi tanggapan dikirim website KPU RI berserta bukti dan lampiran dokumen yang dibutuhkan,” sambungnya.
Namun demikian, Asram enggan merinci nama komisioner daerah mana saja yang NIK-nya terdaftar dalam Sipol partai politik.
Sumber: https://makassar.tribunnews.com/2022/08/08/empat-nik-komisioner-kpu-di-sulsel-kedapatan-terdaftar-sipol-dicatut-atau-diretas