JawaPos.com – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh merespons kritik terkait rencana tarif akses nomor induk kependudukan (NIK) senilai Rp 1.000. Menurut Zudan, pertimbangan dasar penerapan tarif NIK atau jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan adalah untuk menjaga sistem Dukcapil tetap hidup.
Dia beralasan, penerapan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia sudah berjalan lama. Misalnya, PNBP yang dikenakan pemerintah untuk pembuatan SIM, perpanjangan STNK, Plat Kendaraan Bermotor, Pembuatan Passpor, sertifikat tanah, meminta data di BPS, Pengurusan PT, Penempatan Notaris, Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, dan banyak lagi lainnya.
“Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Sebab, beban pelayanan makin bertambah. Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama, namun anggaran APBN terus turun,” kata Zudan di Jakarta, Minggu (16/4).
Zudan menekankan, sektor usaha yang akan dibebankan tarif NIK adalah lembaga sektor swasta yang bersifat profit oriented. Dia menegaskan, tidak memberikan akses kepada perorangan.
“Contoh lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, sekuritas. Untuk kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan, RSUD semuanya tetap gratis. Tidak ada hak akses yang berikan kepada perorangan. Hak Akses ini hanya untuk lembaga berbadan hukum,” tegas Zudan.
Terkait perkiraan PNBP yang bakal diterima dari kebijakan itu, kata Zudan, uangnya akan dimanfaatkan sebagai tambahan APBN. Meski demikian, Dukcapil tidak memasang target.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Muhammad Ridwan
Sumber: https://www.jawapos.com/nasional/17/04/2022/dukcapil-jamin-kerahasiaan-data-nik-meski-akses-kena-tarif-rp-1-000/