Jakarta –
Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri telah memblokir KTP warga negara (WN) Suriah berinisial MZ dan WN Ukraina berinisial WN. Kini, nomor induk kependudukan (NIK) kedua WNA di Bali itu tidak lagi bisa digunakan.
“NIK KTP-el tersebut sudah kami blokir dan tidak bisa dibuka kembali,” kata Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh kepada detikcom, Kamis (9/3/2023).
Zudan juga menjelaskan bahwa semua dokumen permohonan KTP MZ dan WN dipalsukan. Hal itu terungkap setelah Dukcapil melakukan penelusuran terhadap temuan tersebut.
“Layanan pembuatan biodata berkasnya dikirimkan melalui online. Semua syarat sesuai aturan yaitu F.101, F.104 (surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan), surat keterangan kepala dusun, surat persetujuan kesediaan dari pemilik KK, dan bukti pengecekan biometrik iris mata. Namun ternyata, dokumen permohonan tersebut semuanya dipalsukan,” papar dia.
Zudah juga mengaku sudah menegur dan mengingatkan Kadis Dukcapil Denpasar. Dia meminta agar verifikasi ketat dilakukan dalam penerbitan KTP.
“Kami sudah menegur dan mengingatkan Kadis Denpasar agar lebih cermat dalam menerbitkan NIK bagi orang dewasa. Verifikasinya harus ketat dan cermat, perlu cek secara fisik termasuk koordinasi dengan imigrasi,” tutur Zudan.
Sebelumnya, warga negara (WN) Suriah berinisial MZ dan WN Ukraina berinisial WN terungkap memiliki KTP Indonesia. Keduanya kini ditahan Imigrasi.
“Tujuannya apa, belum jelas. Tapi (kedua WNA tersebut) tidak kami deportasi dalam waktu dekat. Karena kami harus tahu alasan mereka bikin KTP,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan kepada wartawan, seperti dilansir detikBali, Rabu (8/3).
(mae/imk)
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6609701/dukcapil-blokir-ktp-indonesia-wn-suriah-dan-ukraina-di-bali