Surakarta, IDN Times – Sejumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Kota Solo diketahui didaftarkan diam-diam sebagai anggota partai politik (parpol). Padahal, mereka para pemilik NIK KTP bukan anggota parpol.
1. Ada 8 orang yang sudah lapor
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Nurul Sutarti mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pencatutan NIK untuk anggota parpol. Hingga Rabu (7/9/2022) sudah ada 8 orang yang melaporkan kasus tersebut ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo.
KPU Solo sedianya akan mengklarifikasi parpol-parpol ihwal pencatutan NIK tersebut. Sayangnya, hal itu belum bisa dilakukan lantaran laporan masih dalam tahap verifikasi administrasi pertama, yang dibuka sampai 14 September 2022.
“Langkah selanjutnya dengan membuat surat pernyataan di atas meterai. Nanti menjadi bahan berita acara (BA) klarifikasi,” kata Nurul.