TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT-Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur menangkap dua orang warga Sampit diduga pelaku tindak pidana narkotika.
Dua orang yang masih ada kaitan keluarga tersebut diamankan petugas yakni seorang perempuan berinisial San berumur 33 tahun seorang ibu rumah tangga tinggal di rumah barak di Jalan Sempurna Kelurahan Sawahan Kecamatan MB Ketapang Kotim.
Sedangkan pelaku kedua berinisial SH berumur 18 tahun juga tinggal di Jalan Sampurna Kelurahan Sawahan Kecamatan MB Ketapang, Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani membenarkan, pihaknya telah mengamankan dua orang terlapor yang melakukan tindak pidana narkotika tersebut.
Baca juga: Ketagihan Nyabu, Seorang Pria di Pontianak Nekat Mencuri Uang Kotak Amal Masjid untuk Beli Narkoba
Baca juga: Tangkapan Kasus Besar 16,7 Kg Sabu Oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit
Baca juga: Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto Gelar Halal Bihalal Bersama Seluruh Usai Hari Raya Lebaran
“Saat ini keduanya sudah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Informasi terhimpun menyebutkan, penangkapan kedua terlapor dilakukan di Jalan Sampurna II Rt.030 Rw.011 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (10/5/2022).
Personel Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi di TKP sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh para terlapor.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan dua terlapor yang saat itu sedang berada ditempat kejadian.
Petugas sempat menjukkan surat perintah tugas kepada para terlapor dan selanjutnya dihadirkan Ketua RT setempat.
Disaksikan Ketua RT, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap para terlapor dan pada saat penggeledahan waktu itu petugas kepolisian menemukan 1 kotak handphone diatas lantai diruang tamu.
Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2022/05/10/dua-penghuni-barak-jalan-sampurna-ii-sampit-ditangkappersonel-polres-kotim-sita-9154-gram-sabu