kaltengtoday.com – Sampit, – Satresnarkoba Polres Kotim pada Kamis, 06 Januari 2022 sekitar pukul 17.45 WIB melakukan pengungkapan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Satu pelaku lainnya ditangkplap di Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,20 (lima koma dua puluh) gram, 2 (dua) lembar tissue, Uang tunai Rp. 500.000 (lima ratus ribu) rupiah, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna hitam.
Kemudian, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna putih dengan Nopol KH 6075 LV, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor merk Honda Vario warna putih dengan Nopol KH 6075 LV dan 1 (satu) buah potongan sedotan warna bening. Jelas Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasatres Narkoba AKP Syaifullah, Jum’at (7/1).
Baca juga : Polisi Amankan 7 Paket Sabu Dari Warga Ujung Pandaran
Penangkan kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. “Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku disertai barang bukti. Kini kedua pelaku diamankan guna proses lebih lanjut,”katanya.
Baca juga : Simpan 33 Paket Sabu, Warga Palangka Raya Diringkus Polisi
Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku ini yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tukasnya.[Red]
Berita Dua Diduga Pemilik Sabu Diamankan Polisi – Kalteng Today ini agregasi dari:
https://kaltengtoday.com/dua-diduga-pemilik-sabu-diamankan-polisi/.