SAMPIT – Kepolisan Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), selama bulan Januari hingga pekan pertama Maret 2021 ini, telah berhasil mengungkap sekitar 18 kasus narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Dari seluruh kasus, paling besar tangkapan di wilayah Kecamatan Kota Besi, yakni pada tanggal 25 Februari lalu sebanyak 58,63 gram, dan tanggal 4 Maret ini sebanyak 709,58 gram.
“Dari Satres Narkoba sekitar 14 kasus, dan di Polsek kalau gak salah 4 kasus, semuanya sekitar 18 kasus sampai saat ini,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kotim, Iptu. Arasi, Senin 8 Maret 2021.
Sebelumnya Kapolres Kotim, AKBP. Abdoel Harris Jakin, mengatakan barang haram tersebut ke wilayah Kotim, sebagian besar melalui Banjarmasin Kalimantan Selatan, dan Pontianak Kalimantan Barat.
“Sebesar apapun tangkapan kami, mau 1 – 2 kilo atau 1 ton, selama masih ada permintaan dari masyarakat untuk narkoba seperti ini, maka orang-orang tersebut akan terus memproduksi,” ujarnya.
“Jadi kuncinya adalah, ketahanan masyarakat itu sendiri agar bisa terhindar dari bahaya narkoba. Jauhi dan jangan pernah bersentuhan dengan narkoba,” demikian, Jakin. (Cha/beritasampit.co.id).
.fb-background-color {
background: !important;
}
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}