SAMPIT – Para Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Daerah Pemilihan (Dapil) I di hari ketiga reses mengambil tempat di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang pada Kamis 3 November 2022.
“Ada beberapa permasalahan yang terungkap saat kami berkunjung ke salah satu kelurahan yang terletak di ibukota,” kata Anggota DPRD Kotim Dapil I Riskon Fabiansyah.
Riskon yang juga anggota Fraksi Partai Golkar ini menyampaikan, melalui kunjungan reses tersebut warga meminta untuk disampaikan ke Bupati Kotim agar memperjelas status lahan eks lokalisasi Pal 12 tersebut, karena sebagian warga sangat menantikan kepastian lahan yang sudah mereka tempati puluhan tahun tersebut
Terkait lahan eks lokalisasi Pal 12, berdasarkan pengakuan warga setempat lebih dari 100 KK yang ada di lokasi tersebut 80 persen sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan antara tahun 2005 – 2015 oleh pejabat setempat.
Namun saat akan mengajukan Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN surat permohonan tersebut ditolak dengan alasan bahwa lahan tersebut adalah milik Pemkab Kotim.
“Dan itu pula informasi sebelumnya yang sampai ke kami di DPRD bahwa lahan eks lokalisasi Pal 12 tersebut adalah aset Pemkab kotim,” ujarnya.
Ia menuturkan sebagian warga setempat saat ini ada yang sudah berprofesi sebagai petani, wirausaha UMKM dan berencana mengajukan kredit permodalan apabila lahan mereka bisa dibuatkan Sertifikat Hak Milik.
“Ini juga sebagai upaya menghilangkan stigma negatif bahwa tidak sedikit warga eks Pal 12 yang ingin berubah pekerjaan yang lebih positif tetapi terkendala permodalan,” pungkasnya.
Kegiatan reses juga diikuti oleh anggota DPRD Kotim dari Dapil I yaitu Kecamatan MB Ketapang lainnya, yaitu SP Lumban Gaol dari Fraksi Demokrat, Pardamean Gultom dari Fraksi Nasdem, Supriyanto dari PKS, Ardiansyah dari Fraksi PAN dan Modika Latifah Munawarah dari Fraksi PDI Perjuangan. (Nardi).
(Visited 8 times, 8 visits today)
Sumber: https://beritasampit.co.id/2022/11/03/dprd-minta-pemkab-kotim-perjelas-status-lahan-eks-pal-12/