“Tenaga kerja lokal harus diberdayakan. Kami mendorong pemerintah daerah lebih serius dalam pemberdayaan tenaga kerja lokal di Kotim ini,” kata Kurniawan di Sampit, Minggu.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur mencatat, pada 2021 lalu terdapat 5.631 menganggur. Pencari kerja didominasi usia produktif, yaitu usia 15-20 tahun sebanyak 2.447 orang, usia 20-30 sebanyak 2.933 orang, dan usia 31-40 berjumlah 251 orang.
Kurniawan berharap upaya pengentasan pengangguran lebih ditingkatkan karena sangat erat kaitannya dengan taraf perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Banyaknya perusahaan besar swasta, khususnya di bidang perkebunan, pertambangan dan kehutanan di Kotawaringin Timur menjadi potensi besar dalam upaya pengentasan pengangguran dan kemiskinan.
Diperlukan keseriusan dan terobosan pemerintah daerah dalam menggandeng pihak swasta. Tujuannya yakni agar swasta memprioritaskan penyerapan dan memberdayakan tenaga kerja lokal.
Politisi Partai Amanat Nasional menegaskan, Kotawaringin Timur sudah memiliki regulasi sebagai dasar hukum yaitu Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 3 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/561897/dprd-kotim-sarankan-pemkab-gandeng-swasta-berdayakan-tenaga-kerja-lokal