SAMPIT – Pelaksanaan pembangunan nasional yang lebih mengedepankan pembangunan infrastruktur membawa konsekuensi pada konversi lahan pertanian ke penggunaan lain termasuk perumahan, industri, perkantoran, pertokoan, dan lainnya.
“Maka dari itu kami mendukung usulan dari pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang mengusulkan perlindungan lahan pertanian agar tidak diganggu gugat untuk pembangunan lainnya,” kata anggota DPRD Kotim, M Kurniawan Anwar, Kamis 19 Januari 2023.
Lanjutnya, kalaupun bisa seharusnya lahan pertanian di Kotim ditambah yaitu dengan memanfaatkan lahan-lahan kosong atau lahan yang masih banyak berada di sejumlah wilayah di Kotim.
“Selain untuk menambah hasil produksi pertanian agar memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Kotim, upaya ini juga dapat membantu mensejahterakan para petani lokal serta sebagai upaya menjaga lahan agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” tegasnya.
Dengan memanfaatkan lahan tidur lanjutnya, secara otomatis petani akan menjaga lahan tersebut sehingga lahan menjadi lebih bermanfaat dan memberikan dampak positif juga bagi peningkatan taraf hidup masyarakat.
“Jika taraf hidup masyarakat meningkat atau menjadi lebih baik, hal ini tentu juga akan mempengaruhi kondisi pembangunan di daerah yang mana pendapatan perkapita penduduk juga akan meningkat,” jelasnya.
Untuk informasi, Pemerintah Kotim sudah mengusulkan perlindungan terhadap 13.312 hektar lahan pertanian pangan agar tidak dialih fungsikan untuk komoditas maupun kepentingan yang lainnya.
(dia/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/legislatif/dprd-kotawaringin-timur/2023/01/19/dprd-kotim-dukung-usulan-perlindungan-lahan