Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daearah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 20 Tahun 2012 tentang Usaha Perkebunan dengan pola kemitraan yang tertuang di dalam Nab VI.
Dalam Bab VI sudah menjelaskan tentang pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan. Serta dalam Pasal 12 ayat 1 pembinaan umum terhadap pelaksanaan perkebunan dengan pola kemitraan dilakukan oleh bupati, camat dan kepala desa serta lurah di wilayah kemitraan berada.
Selain itu di dalam ayat 6 juga dijelaskan adanya tim terpadu pembinaan dan pengawasan kemitraan usaha.
Kemudian sesuai ketentuan Perda Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perkebunan Pola Kemitraan di dalam Pasal 12 dijelaskan bahwa apabila perkebunan tidak melaksanakan kemitraan sanksi Pasal 35 sangay jelas pencabutan IUP.
Dia juga menjelaskan ada ketentuan lain yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 dan diperbaharui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 menekankan bahwa sejak Februari 2007, apabila terjadi pembangunan kebun kelapa sawit, perusahaan inti wajib untuk membangun kebun masyarakat di sekitarnya di mana areal lahan diperoleh atau membangun kebun dari lahan masyarakat yang ada di sekitarnya.
Pemerintah juga telah mencantumkan ketentuan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dalam UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 yang mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, yakni perusahaan perkebunan wajib memperhatikan faktor sosial, ekonomi , dan lingkungan di mana salah satunya membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan kebun kelapa sawit yang kepemilikan lahannya oleh masyarakat. (NACO/B-11)
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/266176-dprd-kotim-dukung-gubernur-audit-pbs-tidak-realisasikan-plasma