Maka dari itu, Ary mendesak agar pimpinan DPRD segera bertindak dan mengambil sikap untuk memanggil yang bersangkutan ke lembaga tersebut.
“Saya atas nama Ketua Fraksi Gerindra dan Anggota DPRD Kotim merasa tidak terima dengan apa yang diucapkan oleh saudara asisten I (DS) ini didepan publik secara sadar. Ini jelas perbuatan yang harus diproses secara hukum,” kata Ary Dewar.
Dalam surat pemanggilan itu, rencananya akan dihadiri semua unsur pimpinnan DPRD, Komisi, Fraksi dan Anggota DPRD. Bahkan, desakan sejumlah anggota DPRD lainnya tidak cukup hanya sebatas sanksi administratif namun harus dibawa ke ranah pidana.
“Ada ketentuan pidananya untuk hal semacam ini. Sekarang masih dikaji dan ditelaah staf hukum kami,” kata Ketua Fraksi PAN, Dadang H Syamsu.
Senada yang diungkapkan Ketua Fraksi PKB, M Abadi, dirinya meminta agar DS dicopot dari jabatannya karena dinilai sudah keterlaluan dan melecehkan lembaga dewan.
“Saya juga minta pimpinan dewan melaporkan masalah ini kepada penegak hukum karena jelas unsur pidananya,” tegas Ketua BK DPRD Kotim itu.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/260937-dprd-akan-panggil-oknum-pejabat-kotim