Jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) dan PPh Badan telah mencapai 12.136.344 SPT hingga per 19 April 2022. Angka ini naik 1,43 persen dari periode yang sama 2021 yang tercatat 11.964.793 SPT.
“Secara tahunan ini tumbuh 1,43 persen,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Dia merincikan pengumpulan SPT tahunan tersebut didominasi SPT OP yang mencapai 11,68 juta laporan. Meningkat dari tahun sebelumnya pada periode yang sama yakni 11,51 juta laporan. Meski begitu pencapaian tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan, yakni 17,5 juta SPT OP.
“SPT OP ini tumbuh 1,47 persen yakni 11,68 juta laporan SPT,” kata Suryo.
Sementara itu, jumlah SPT PPh Badan yang terkumpul baru 454.000 laporan. Naik 1,43 persen dari tahun lalu sebesar 452.894 laporan. Padahal targetnya ada 16,5 juta pelaporan SPT PPh Badan.
Meski begitu, angka ini diperkirakan masih akan terus bertambah. Sebab batas akhir pelaporan SPT tahunan PPh Badan berakhir di akhir April 2022.
“Akhir bulan April ini batas waktu buat WP PPh badan tahun pajak 2021, kami siapkan infrastruktur dan antisipasi penambahan jumlah di hari-hari terakhir,” kata dia.
Dia menambahkan, untuk penyampaian e-spt masih bisa digunakan untuk pelaporan SPT tahunan PPh Badan atau wajib pajak OP sampai akhir April 2022. “Ini salah satu upaya kami perluas kemampuan kami menerima SPT dari format berbeda,” katanya.
Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4979604/djp-jamin-nik-jadi-npwp-mampu-tingkatkan-pajak