DJP dan Ditjen Dukcapil Perpanjang Adendum Pemanfaatan NIK, E-KTP dan Data Kependudukan

DJP dan Ditjen Dukcapil Perpanjang Adendum Pemanfaatan NIK, E-KTP dan Data Kependudukan

Kali ini, pihak DJP melanjutkan kerjasamanya dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk pemanfaatan NIK dan beberapa data yang dibutuhkan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin membuat layanan administrasi termasuk dalam menggunakan data diri masyarakat Indonesia.

Kali ini, pihak DJP melanjutkan kerjasamanya dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk pemanfaatan NIK dan beberapa data yang dibutuhkan.

Penandatanganan adendum kedua perjanjian kerjasama ini tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dalam layanan DJP.

Baca Juga : Realisasi Pajak DJP Sulselbarta Triwulan I 2023 Capai Rp3,67 T, Sulsel Penyumbang Terbesar

Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi di Kantor Ditjen Dukcapil Jakarta, Jumat (19/5).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan bahwa adendum kedua tersebut dilakukan untuk memperbarui perjanjian kerja sama tahun 2018. Sebelumnya, perjanjian tersebut juga telah dilakukan adendum pada 19 Mei 2022 lalu.

“Sehubungan dengan telah dekatnya jangka waktu berakhirnya perjanjian tersebut pada tanggal 31 Mei 2023 nanti dan melihat besarnya manfaat kerja sama tersebut, DJP dan Dukcapil sepakat untuk melanjutkan kerja sama melalui adendum kedua ini,” ujar Dwi Astuti.

Baca Juga : Cukup Bawa KTP, Warga Bantaeng Kini Sudah Bisa Berobat Gratis

Adendum kedua ini bertujuan untuk terus meningkatkan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan melalui integrasi data yang kedua instansi lakukan.

Selain itu, adendum ini juga bertujuan untuk terus mengefektifkan fungsi dan peran para pihak guna sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak, melengkapi Master File Wajib Pajak, dan mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan melalui pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Pengenal Elektronik.

Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.

Baca Juga : Lakukan Pemutakhiran, Partarlih KPU Makassar Terobos Banjir hingga Ditolak di Perumahan Elit

Selanjutnya, DJP memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan sangat baik selama ini.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen

Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak,” pungkas Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape




Sumber: https://portalmedia.id/read/8917/djp-dan-ditjen-dukcapil-perpanjang-adendum-pemanfaatan-nik-e-ktp-dan-data-kependudukan

Leave a Reply

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID