JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyatakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menggantikan NPWP berformat 15 digit tidak akan langsung diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan NIK baru akan digunakan sebagai NPWP pada pertengahan 2024 seusai DJP melakukan beragam pengujian.
“Sebagai langkah implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP dalam berbagai layanan administrasi perpajakan, DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi wajib pajak sebelum implementasi penuh pada pertengahan 2024,” katanya, Rabu (1/11/2023).
Sumber: https://news.ddtc.co.id/djp-bakal-uji-coba-dulu-sebelum-nik-dipakai-sebagai-npwp-secara-penuh-1798253